Sendang Bulus Jimbung berada di desa Jimbung, Kecamatan Kali Kotes, Klaten, Jawa Tengah. Menurut juru kunci tempat ini jika seseorang yang akan menganut pesugihan sudah paham dengan berbagai persyaratan, maka ia dipersilahkan pulang terlebih dahulu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Jika tidak ingin repot, juru kunci biasanya menawarkan untuk menyediakan segala ubo rampenya.
Dan pelaku tinggal menyerahkan sejumlah uang untuk dibelanjakan oleh juru kunci yang dibantu oleh anak buahnya.
Dan pelaku tinggal menyerahkan sejumlah uang untuk dibelanjakan oleh juru kunci yang dibantu oleh anak buahnya.
Sampai di rumahnya si pelaku diminta mempersiapkan sebuah ruangan khusus yang tidak boleh dimasuki orang lain kecuali pelaku pesugihan dan istrinya. Jika sudah siap, pada hari yang ditentukan pelaku datang lagi untuk melakukan ritual di sendang Bulus Jimbung dengan ditemani oleh juru kunci.
Syarat-syarat yang pelaku pesugihan bawa ditata menjadi satu agar mudah membawanya. Karena itu syarat tersebut diletakkan pada sebuah tampah. Setelah semuanya siap, pelaku pesugihan dan juru kunci langsung pergi ke sendang Bulus Jimbung. Dan itu biasanya dilakukan pada malam hari. Ketika sampai di sendang Bulus Jimbung yang lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah juru kunci, sang juru kunci lantas membacakan matera-mantera menghadap ke arah sendang. Dupa pun tak lupa dinyalakan dan kembang yang dibawa ditaburkan ke sendang. Setelah itu, pelaku pesugihan disuruh kungkum selama sepuluh menit dengan membaca mantera yang telah dibekali oleh juru kunci.
Setelah sepuluh menit berendam pelaku pesugihan disuruh naik ke darat dan proses ritual pesugihan di sendang berakhir. Pelaku pesugihan lalu mengisi kendi yang dibawanya dengan air sendang. Kemudian pelaku pesugihan dan juru kunci kembali ke rumah juru kunci untuk mengganti kain yang basah dengan pakaian yang ia kenakan sebelumnya.
Setelah mengganti pakaiannya, pelaku pesugihan akan dibekali sebuah jimat yang diambil dari kembang sesaji yang tadi dilakukan di sendang Bulus Jimbung. Saat memegang jimat, baik dalam perjalanan pulang maupun ketika sudah sampai di rumah, pelaku pesugihan dilarang membawa ke WC. Selain itu jimat tersebut juga tidak boleh dibawa ke tempat orang meninggal. Jika larangan itu dilanggar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja maka keinginan pelaku untuk kaya tidak akan tercapai.
Sampai di rumah, pelaku pesugihan menyiapkan sesaji yang telah diberikan oleh juru kunci. Lampu minyak dinyalakan setiap akan pasang sesaji. Tiap maghrib dupa juga harus dinyalakan. Seminggu sekali sesaji harus diganti dengan sesaji yang baru dengan aturan yang telah dipesankan oleh juru kunci. “Saya hanya sebagai perantara saja, yang menentukan berhasil tidaknya itu adalah yang mengatur semua ini. Keberhasilan seseorang dalam lelaku ini juga tergantung niat dan kesungguhan hatinya,” ujar juru kunci.
Menurut lelaki yang sudah menjadi juru kunci sejak turun temurun tersebut, keberhasilan seorang pelaku pesugihan biasanya bisa dilihat setelah melewati masa waktu lebih kurang tiga bulan. Jika dalam masa itu dalam usahanya ia mengalami kemajuan yang luar biasa, itu berarti usaha mencari pesugihan itu berhasil. Tidak sampai tiga bulan, dalam beberapa minggu, jika memang sudah takdirnya, pelaku akan mengalami keberhasilan.
Jika sudah mengalami keberhasilan, diharapkan pelaku setiap tahunnya datang ke sendang Bulus Jimbung untuk sowan. Jika punya nadzar, nadzar itupun harus dilakukan. “Pesugihan Bulus Jimbung tidak membutuhkan tumbal nyawa anak atau keluarga yang lainnya. Sebab pesugihan di tempat ini tidak seperti pesugihan yang lainnya,” imbuh juru kunci. Meski begitu lelaki ini mengakui jika nanti sudah waktunya pelaku pesugihan akan mengalami kejadian ghaib salah satunya pada waktu-waktu tertentu, pelaku pesugihan juga terkadang bisa melihat sekelebat makhluk ghaib dirumahnya. Wujudnya macam-macam, terkadang wanita cantik, lelaki tua, atau bahkan dalam wujud makhluk yang menakutkan. Karena itu pelaku pesugihan diharapkan tidak takut akan hal itu.
Pesugihan Bulus Jimbung. Jakarta: Majalah Liberty, No.2483
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan sesuai topik pembahasan.