Ngaji kitab: TA’LIMUL MUTA’ALIM 2
Keutamaan ilmu sudah tidak diragukan lagi bagi siapapun, karena ilmu merupakan sesuatu yang khusus (ciri khas) manusia. Sebab segala hal di luar ilmu itu dimiliki oleh manusia dan segala macam binatang seperti keberanian, ketegasan, kekuatan, kedermawanan, kasih sayang, dan lain sebagainya.
Dengan ilmu pula Allah memberikan keunggulan kepada Adam as. atas para malaikat. Dan Allah menyuruh mereka sujud kepada Adam. Keutamaan ilmu hanya karena ia menjadi wasilah (pengantar) menuju ketaqwaan yang menyebabkan seseorang yang abadi, sebagaimana Muhammad bin hasan bin Abdillah menjelaskan dengan syair:
Dengan ilmu pula Allah memberikan keunggulan kepada Adam as. atas para malaikat. Dan Allah menyuruh mereka sujud kepada Adam. Keutamaan ilmu hanya karena ia menjadi wasilah (pengantar) menuju ketaqwaan yang menyebabkan seseorang yang abadi, sebagaimana Muhammad bin hasan bin Abdillah menjelaskan dengan syair:
1. Tuntutlah ilmu karena ilmu merupakan perhiasan bagi pemiliknya, keunggulan dan pertanda
segala pujian.
2. Jadikanlah dirimu sebagai orang yang selalu menambah ilmu setiap hari dan berenanglah di lautan
makna.
3. Belajarlah ilmu fiqih, karena fiqih merupakan penuntun yang terbaik menuju kebaikan dan
ketakwaan serta tujuan paling tepat.
4. Ia menjadi bendera yang menunjukkan kepada jalan menuju tujuan. Ia menjadi benteng yang
menyelamatkan dari segala kesesatan.
5. Seorang ahli fiqih yang teguh lebih berat bagi setan dibanding seribu ahli ibadah (yang tidak
berilmu).
ILMU AKHLAK
Setiap muslim juga wajib mempelajari ilmu mengenai segala etika (akhlak), seperti kedermawanan, kikir, takut, keberanian, kesombongan, kerendahan hati, menjaga diri dari dosa, berlebih-lebihan, irit dan lain sebagainya. Sesungguhnya kesombongan, kikir dan berlebih-lebihan adalah haram. Dan tidak mungkin menghindarinya, kecuali dengan mempelajari perilaku-perilaku tersebut dan mempelajari kebaikan-kebaikannya. Maka wajib bagi setiap orang untuk mengetahuinya. Sayyid Imam Nasruddin Abdul Qasim telah menyusun sebuah kitab yang terbaik di bidang akhlak, maka setiap muslim wajib mengkajinya.
Baca juga: SYEIKH NAWAWI AL BANTANI
ILMU YANG WAJIB DAN HARAM
Adapun mempelajari ilmu yang diperlukan pada saat-saat tertentu saja, maka hukumnya adalah fadhu kifayah. Bila disuatu daerah ada seseorang yang melakukannya maka kewajiban itu gugur bagi yang lain. Namun apabila tidak seorangpun yang melakukannya, maka semua orang bersama-sama menanggung dosa. Adalah kewajiban bagi pemimpinnya menyuruh orang-orang untuk menegakkannya dan memaksa kepada penduduk setempat untuk menegakkannya. Konon dikatakan, bahwa ilmu mengenai sesuatu yang diperlukan bagi seseorang pada setiap situasi dan kondisi bagaikan makanan yang wajib bagi setiap orang. Sedang ilmu yang diperlukan pada saat-saat tertentu saja bagaikan obat dimana orang yang memerlukannya pada saat-saat tertentu.
Adapun ilmu nujum (meramal sesutau berdasarkan ilmu perbintangan atau astrologi) hukumnya haram, sebab ilmu tersebut berbahaya dan tidak ada manfaatnya. Lari dari ketentuan dan takdir Allah jelas tidak mungkin. Maka seyogyagnya setiap muslim senantiasa menyibukkan diri setiap saat dengan ingat kepada Allah, berdoa merendahkan diri, membaca Al Qur’an dan bersedekah yang dapat menghindarkan dari mara bahaya serta selalu memohon kepada Allah ampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat agar Allah selalu menjaganya dari mara bahaya dan malapetaka. Karena seseorang yang mendapat anugrah untuk berdoa, maka tidak terhalang akan terkabulnya walaupun mara bahaya itu sudah ditakdirkan, maka pasti akan menimpanya, tetapi Allah akan memberikan kemudahan (keringanan derita) dan memberinya kesabaran menghadapinya dengan berkah doa tersebut.
Lain halnya dengan mengkaji astronomi sebatas untuk mengetahui arah kiblat dan waktu shalat, maka tindakan itu diperbolehkan. Adapun mengkaji ilmu kedokteran hukumnya diperbolehkan, sebab ilmu ini merupakan salah satu sebab (sarana menuju sehat) sebagaimana sebab-sebab yang lain. Nabi Muhammad saw. pun pernah melakukan pengobatan, bahkan disinyalir dari pernyataan Imam Syafi’I bahwa ilmu itu ada dua yaitu ilmu fiqih untuk keperluan pengamalan agama dan ilmu kedokteran untuk keperluan kesehatan badan, sedang ilmu-ilmu lainnya hanya sebagai pelengkap saja.
DEFINISI ILMU
Pengertian ilmu adalah suatu sifat yang dengannya dapat menjadi jelas pengertian suatu hal yang disebut. Sedang ilmu fiqih adalah pengetahuan tentang kelembutan-kelembutan ilmu (kedalaman ilmu). Abu Hanifah berpendapat: “Fiqih adalah pengetahuan jiwa seseorang mengenai apa yang bermanfaat dan berbahaya baginya.” Katanya lagi: “Tidak ada ilmu kecuali dengan diamalkan dan mengamalkannya adalah meninggalkan tujuan duniawi untuk tujuan ukhrawi.” Setiap orang sebaiknya tidak sampai melupakan dirinya dari hal-hal yang bermanfaat dan yang berbahaya baginya baik di dunia dan akhirat, sehingga ia dapat memetik hal-hal yang bermanfaat dan menghindari hal-hal yang berbahaya, agar akal dan ilmu tidak menjadi dalih dan menyebabkannya bertambah siksanya. Kita berlindung diri kepada Allah dari murka dan siksaNya. Banyak sekali firman Allah dan hadits Nabi saw. yang sahih dan masyhur yang mendapatkan keistimewaan dan keutamaan ilmu.
Kitab Ta’limul Muta’alim karya Syech Al Zarnuji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan sesuai topik pembahasan.